ANTARA - Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinisi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota dengan menyusun sejumlah langkah strategi guna memperbaiki kualitas udara. Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar ketentuan emisi gas buang pada kendaraan bermotor, berupa tarif parkir tinggi yang efektif  diberlakukan mulai tahun 2023.  Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat ditemui dalam acara bincang DLH di kawasan Kota Tua DKI Jakarta, Sabtu (17/9). 
(Azhfar Muhammad Robbani/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)