ANTARA - Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan bersama petugas Sentra Terpadu Kartini Temanggung dibawah naungan Kementerian Sosial mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan sebagai penanganan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), namun dengan cara yang tepat. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Yudhi Himawan, Jumat (30/9) mengatakan sebanyak tiga dari lima orang ODGJ di Kabupaten Pekalongan harus dibebaskan karena telah dipasung bertahun-tahun. (Yusup Fatoni/Andi Bagasela/Farah Khadija)