ANTARA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menyebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format lama atau 15 digit tetap berlaku hingga tanggal 1 Januari 2024. Menurut Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas, terhadap NPWP lama, tidak perlu dilakukan pembetulan ataupun penggantian karena masih tetap berlaku. (Saharudin/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)