ANTARA - Pemerintah kota Banda Aceh sudah membayarkan sebesar Rp 135 miliar dari total kewajiban sebesar Rp 158 miliar per 30 Juni 2022, sehingga sisa kewajiban yang masih harus dibayarkan saat ini sebesar Rp 23 miliar. Selain kewajiban tersebut, Pemko Banda Aceh juga sudah membayarkan TPP secara berturut – turut pada bulan Juli, Agustus, dan September sebesar Rp 24 miliar, juga Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama sebesar Rp 22,9 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 13 miliar. (Aprizal Rachmad/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)