ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menetapkan 4 orang tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan APBD 2019 dan 2021 Temanggung untuk pengembangan Wisata Papringan di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu senilai Rp379 juta. Tersangka bernama Heri Susanto dan Agus merupakan kepala desa dan sekretaris desa, sementara tersangka Muh Amin dan Imam Abdul Rofiq merupakan mantan kades dan pelaksana pembangunan.(Firman Eko Handy/Yovita Amalia/Sizuka)