ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah mengembalikan uang sitaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 476 juta dan uang denda 50 juta kepada Pemkab Temanggung, Selasa (16/5). Uang tersebut merupakan hasil korupsi mantan direktur perusahaan daerah Aneka Usaha milik Pemkab Temanggung. (Firman Eko Handy/Andi Bagasela/Rully Yuliardi Achmad)