ANTARA - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akhirnya naik 9,04 persen dari Rp2.698.940 menjadi Rp2.943.033 atau naik sebesar Rp244.092 dibanding tahun 2022. Dengan kenaikan upah minimum untuk Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Al Haris minta perusahaan-perusahan di Jambi agar memberikan upah pekerja mengacu pada penetapan UMP tersebut.(Dodi Saputra/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)