ANTARA - 6 orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan oleh jajaran kepolisian dari Polresta Pangkalpinang karena dinilai meresahkan warga. 2 dari 6 tersangka tersebut adalah penjahat kambuhan atau residivis. Mereka diamankan karena menjadi pelaku kejahatan di 40 TKP dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp67 Juta. (Meriyanti/Arif Prada/Rinto A Navis)