ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mencatat selama tahun 2022 pihaknya menangani tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ebanyak 155 kasus di wilayah setempat. Keseluruhan kasus tersebut terdiri dari tahap penyidikan 30 kasus, pra penuntutan 51 kasus, penuntutan 42 kasus dan eksekusi terpidana sebanyak 32 kasus.
(Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)