ANTARA -Kendaraan pengangkut barang bersumbu tiga atau lebih dilarang melintas ke tol Jakarta-Cikampek di masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.  Sementara itu kendaraan yang diberpolehkan melintas yaitu kendaraan pengangkut barang atau pengangkut bahan bakar minyak yang telah mengantongi dan menunjukan surat izin kepada petugas kepolisian yang berjaga di sejumlah titik. 
(Azhfar Muhammad Robbani/Rijalul Vikry/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)