ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda sidang lanjutan uji materi Undang-undang No 7 Taun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka ditunda. Setelah DPR sehari sebelumnya mengirimkan surat yang berisi permohonan agar sidang dilakukan secara tatap muka atau luring. (Pradanna Tampi/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)