ANTARA - Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), menegaskan soal masa jabatan kepala desa yang menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah enam tahun untuk maksimal tiga periode. Namun, apabila para kepala desa mengusulkan adanya perpanjangan masa jabatan, dia mempersilakan untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR. (Suwanti/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)