ANTARA - Guna mendorong terjadinya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri atau P3DN di tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mewajibkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggencarkan penggunaan produk dalam negeri. Pemkab Pandeglang melibatkan Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk melakukan pengawasan agar setiap OPD bisa mencapai target P3DN yang ditetapkan, yaitu sebesar 40 persen dari anggaran. (Rangga Eka Putra/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)