ANTARA - Dua oknum guru yang mencabuli 24 santri laki-laki di salah satu pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara terancam hukuman minimal 15 tahun penjara. Dua pelaku kini masih berada di ruang tahanan Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal sejak Minggu (5/3). (Donny Aditra/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)