ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni selama 20 hari. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas. (Yogi Rachman/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)