ANTARA - Dinas Perhubungan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) wilayah NTB sepakat  memberlakukan tarif batas atas bagi angkutan mudik lebaran. Khusus untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) tarif yang berlaku sebesar Rp300 ribu, naik 100 persen dari tarif semula yang sebesar Rp 150 ribu. Sementara untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) disesuaikan dengan rute tujuan namun tetap memberlakukan tarif batas atas pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. (Kusnandar/Denno Ramdha Asmara/Hilary Pasulu)