ANTARA - Selama periode mudik Lebaran, pembatasan truk dan angkutan barang mulai berlaku sejak 17 April 2023. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Pelabuhan Ciwandan, pada Minggu (16/4), menjelaskan pembatasan berlaku kecuali untuk truk pengangkut logistik vital seperti bahan bakar minyak (BBM) dan sembako (Susmiatun Hayati/Soni Namura/Nanien Yuniar)