ANTARA - Tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap kasus rumah produksi ekstasi, di Kota Semarang, Jawa tengah. 2 orang yang berperan sebagai peracik dan pencetak ekstasi diamankan beserta ribuan butir pil ekstasi siap edar, bahan baku dan alat cetak ekstasi. Kasus ini bermula dari adanya kecurigaan terhadap barang-barang yang datang dari luar negeri. (Fx. Suryo Wicaksono/Rayyan/Rinto A Navis)