ANTARA - Kepolisian Resor Kota Samarinda menetapkan seorang tersangka yang menyebabkan seorang balita berusia 3 tahun di Samarinda positif narkoba. Tersangka itu adalah wanita berusia 50 tahun, tetangga korban, yang memberi minum bekas konsumsi narkotika jenis sabu kepada balita tersebut di rumahnya. (Hanifan Ma'ruf/Soni Namura/Nanien Yuniar)