ANTARA - Badan bank tanah merupakan badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2021 tentang badan bank tanah dan perpres nomor 113 tahun 2021 tentang struktur dan penyelenggaraan badan bank tanah. Hadir bertujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah di Indonesia, Bank Tanah pun berpotensi melentingkan ekonomi Indonesia seraya membuat tanah yang terlantar menjadi tertata. (Rina Nur Anggraini/Keysha Anissa/Gunawan Wibisono, Syamsul Rizal/Rayyan/Nabila Anisya Charisty)

Saksikan juga:
Sejahtera rakyat bersama Bank Tanah bagian 2
Sejahtera rakyat bersama Bank Tanah bagian 3