ANTARA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset-aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asabri atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, beberapa bidang tanah di Benteng Vastenburg Solo dan di Sukoharjo. Benny dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan harus membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp6 triliun.(Denik Apriyani/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)