ANTARA - Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang bukti dari 66 perkara yang putusannya sudah inkrah, Kamis (10/8). Kasus terbanyak didominasi oleh penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti seberat 1,5 Kg sabu, 794 pil tramadol, dan 1,07 gram ganja. (Rangga Musabar/Yovita Amalia/Hilary Pasulu)