ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mensosialisasikan razia uji emisi kendaraan bermotor pada tanggal 25 - 31 Agustus 2023 guna mengatasi masalah polusi di Jakarta.  Selanjutnya pemberian sanksi tilang akan diterapkan pihak kepolisian bagi  pengemudi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi mulai  1 September hingga 30 November 2023. (Yogi Rachman/Anggah/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)