ANTARA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa jenjang S1 dan D4 lewat Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Namun, Kemendikbudristek, Jumat (1/9) menyampaikan ketetapan tersebut dikembalikan kepada peraturan masing-masing Perguruan Tinggi yang harus ditaati oleh mahasiswa. (Ibnu Zaki/Yovita Amalia/Hilary Pasulu)