ANTARA - Moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik ke kawasan Timur Tengah telah dicabut. Hal itu ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat dengan mengingatkan perusahaan penyalur pekerja migran bahwa ada aturan yang harus dipatuhi, jika tidak akan secara tegas ditolak. (Kusnandar/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)