ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menerima kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk menagih pajak pada sejumlah perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban melunasi pajak. Kuasa khusus yang didukung oleh Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, menjadi salah satu upaya untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di provinsi tersebut. (Saharudin/Yovita Amalia/Rinto A Navis)