ANTARA - Kejaksaan Tinggi Papua menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp9,7 miliar dari dua kasus tindak pidana korupsi anggaran Dinas PUPR Provinsi Papua, Senin (25/9). Kajati Papua Witono menyampaikan pengembalian uang tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. (Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)