ANTARA - Mahkamah Konstitusi menolak lima perkara permohonan perubahan batas usia minimal capres-cawapres dalam sidang yang digelar, Senin (16/10). Namun satu perkara yang diajukan mahasiswa UNS dikabulkan, sehingga MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun. Sedangkan salah satu permohonan yang akhirnya dikabulkan sebagian yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah meski berusia di bawah 40 tahun. (Rina Nur Anggraini /Keysha Anissa/Aloysius Lewokeda /Andi Bagasela/Ardi Irawan)