ANTARA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 tahun 2023 tentang Reformasi Kelurahan di DIY. Reformasi yang mengatur tata kelola pemerintahan di tingkat bawah ini juga menyasar reformasi pemberdayaan masyarakat kelurahan (RPM kelurahan). (Imam Prasetyo Nugroho/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)