ANTARA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi senilai Rp7,5 miliar. Perkara tersebut terkait kredit macet di Bank Jatim yang telah menetapkan dua tersangka dan tak lama lagi segera dilimpahkan untuk disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Hanif Nasrullah/Rizky Bagus/Nusantara Mulkan)