"Saksi berinisial S mengembalikan uang keuntungan yang diterimanya dari program BPNT sebesar Rp173.550.000. Uang tersebut merupakan uang kerugian negara dalam kasus ini,"
Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dari hasil korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021.

"Saksi berinisial S mengembalikan uang keuntungan yang diterimanya dari program BPNT sebesar Rp173.550.000. Uang tersebut merupakan uang kerugian negara dalam kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Pidsus Agung Rahman Malik Hakim di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, uang kerugian negara tersebut diserahkan oleh keluarga dari saksi S kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Ia menyatakan, meskipun saksi telah mengembalikan uang kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima pengembalian sebagian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Tahun Anggaran 2019-2021 sebesar Rp200 juta dari kerugian negara senilai Rp1 miliar.

Ia mengatakan, pihaknya menerima pengembalian kerugian negara sebesar itu dari terdakwa yang menjalankan persidangan dalam kasus ini dan saksi-saksi terkait kasus ini.

Ia mengatakan setiap terdakwa dan saksi mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini dengan jumlah bervariasi mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.

“Untuk sementara ini uang kerugian negara dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Mukomuko. Jika perkara ini nantinya sudah inkrah maka akan disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar.

Kini lima orang tersangka yang telah berstatus sebagai terdakwa ini sampai sekarang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bengkulu.

Ia mengatakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terdakwa menyinggung pihak ketiga sebagai pemasok barang yang diduga masih terkait dalam kasus tindak pidana korupsi kasus BPNT.

”Dalam perkara ini kami terbuka dan transparan. Apapun nantinya dari perkembangannya akan kami informasikan, termasuk saksi-saksi yang akan di panggil untuk hadir di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujarnya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023