Mukomuko (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit daerah (RSUD) setempat dengan kerugian sekitar Rp2 miliar  tetap berlanjut.
 
"Masyarakat Kabupaten Mukomuko jangan khawatir, kami tidak ada apa pun, kami objektif dalam penanganan perkara tersebut, terus bergulir dan berlanjut," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Selasa.
 
Ia mengatakan hal itu terkait dengan penyidikan perkara yang dibaca di beberapa media sosial bahwa masyarakat melihatnya perkara ini kelihatannya mandek.
 
Sebenarnya, katanya, pihaknya tidak mandek, institusinya sedang menunggu  dalam minggu ini hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Auditor Kejati Bengkulu, dan minggu ini Kejari menerima LHP tersebut.
 
"Selanjutnya secara teknis persiapan administrasi untuk penetapan para tersangka," ujarnya
 
Ia menjelaskan, auditor yang melakukan audit kasus ini bukan lambat, tetapi mereka bekerja dan yang mereka periksa itu sampai 35 ribu sampai 40 ribu transaksi.
 
Ia mengatakan, semua perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Mukomuko, termasuk perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko dipantau Kejati, Jaksa Agung, dan KPK.
 
"Mereka melakukan monitoring minimal setahun dua kali. Mana perkara yang macet karena apa ditanya itu, dan semua melalui sistem, Mukomuko perkaranya apa tinggal klik," ujarnya.
 
Sementara itu, ia mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memeriksa sebanyak ratusan saksi yang terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit daerah.

Ia menyebutkan, sebanyak enam orang tim penyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD, termasuk salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Rudi Iskandar serta sejumlah kasi dan jaksa yang ada di lingkungan Kejari setempat.
 
Sedangkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit daerah ini salah satunya adalah "mark up" anggaran dan surat pertanggung jawaban (spj) fiktif.
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024