"Dari dinas pendidikan baru kita klarifikasi sebanyak dua orang, nanti akan menyusul pejabat dinas ini yang lain, dan namanya sudah kami dapat,"
Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusut kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran atau pokir anggota DPRD setempat tahun 2023.

Pengusutan kasus ini berawal dari informasi melalui media massa terkait penggunaan dana pokir anggota DPRD Kabupaten Mukomuko tahun 2023 yang diduga digunakan untuk membayar honor para tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman di Mukomuko, Selasa, mengatakan, pihak telah melakukan klarifikasi dengan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD setempat untuk honor ini.

Dari empat anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, katanya, yang sudah diminta keterangannya anggota DPRD Kabupaten Fajar Anita, selanjutnya Siswanto, Damsir, dan M Yusak.

"Saat ini kita masih melakukan full paket kasus ini. Kami melakukan full paket kasus ini setelah kami dapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana pokir DPRD dari sejumlah media massa di daerah ini," ujarnya pula.

Ia mengatakan, kalau misalkan ditemukan fakta terkait adanya dugaan korupsi selama dilakukan full paket kasus ini, maka statusnya baja saja ditingkatkan menjadi penyelidikan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko selain melakukan klarifikasi permasalahan ini kepada anggota DPRD serta dengan aparatur sipil negara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko.

"Dari dinas pendidikan baru kita klarifikasi sebanyak dua orang, nanti akan menyusul pejabat dinas ini yang lain, dan namanya sudah kami dapat," ujarnya.

Untuk sementara ini, ia mengatakan, pihaknya melakukan tindakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, kalau tidak juga di lihat dari hasil pemeriksaan.

Ia menyatakan, kalau harus dilakukan penegakan hukum dalam kasus dana pokok pikiran anggota DPRD, institusinya akan melakukan penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan sepengetahuannya dana pokir untuk kepentingan umum bisa berupa kegiatan fisik maupun non fisik bukan untuk pribadi.
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023