ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate hukuman 15 tahun penjara. Vonis diberikan usai Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.
(Agatha Olivia Victoria /Donny Aditra/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)