ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi pemanfaatan jumlah penyelenggara pinjaman daring yang bisa digunakan masyarakat sebanyak tiga platform. Peneliti Indef Izzudin Al Farras Adha mengatakan kehadiran peraturan tersebut bisa melindungi masyarakat dari mengakses pendanaan secara berlebihan, Sabtu (11/11). (Ibnu Zaki/Khaerul Izan /Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)