ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi atau mengadukan entitas tidak resmi terkait investasi, simpan pinjam, gadai hingga pinjaman daring, Minggu (2/1). OJK NTB) mendeteksi lebih dari 20 entitas usaha simpan pinjam dan gadai yang belum memiliki legalitas dan telah menelan korban yang mengalami kerugian hingga 7000 orang. (Kusnandar/Sandy Arizona/Rully Yuliardi Achmad)