ANTARA - Sebanyak 107 warga Banten yang sempat menjadi anggota jaringan radikal Jemaah  Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) melepas baiat dan membacakan ikrar setia kepada NKRI di Kantor  Dinas PUPR Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (15/11). Agenda ini  dilakukan sebagai upaya penyelesaian pemidanaan tanpa penegakan hukum terhadap para eks JI dan JAD, agar mereka tidak kembali lagi ke organisasi terlarang.(Susmiatun Hayati/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)