Kota Bengkulu (ANTARA) - Tiga tersangka terorisme yaitu KA, MT, dan RH serta 10 orang yang pernah menjadi anggota kelompok simpatisan terorisme Jaringan Islamiyah (JI) melepaskan baiat, dan kemudian mengikrarkan diri setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Satuan Tugas Wilayah Bengkulu Detasemen Khusus 88, Komisaris Besar Polisi Imam Subandi, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kamis, mengatakan, 13 orang tersebut berdasarkan keinginan dari dalam diri mereka ingin mengikrarkan janji setia terhadap NKRI.

Baca juga: Densus 88 tangkap ketua jaringan teroris JI cabang Bengkulu

"Ada tiga orang tersangka yang saat ini melepaskan diri dari baiat yang selama ini salah dan kemungkinan melakukan perbuatan yang mengganggu kedamaian di Indonesia," kata dia.
 
Ia menegaskan, agama Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan dan kebencian namun ada beberapa kelompok yang semangat memahami agama Islam sehingga sulit membedakan yang baik dan tidak serta mengakibatkan pemahaman mereka tentang Islam menjadi salah.

Baca juga: BNPT: JI dan JAD organisasi terlarang yang banyak ditindak pada 2021
 
Pada sisi lain, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyebutkan, ikrar setia NKRI dapat diikuti anggota yang masih baiat saat ini, sebab NKRI adalah rumah besar masyarakat Indonesia sehingga harus dijaga dengan dasar Pancasila. "Pemahaman mereka untuk kembali baik sehingga jangan dipertentangkan dengan nilai-nilai agama dan dengan NKRI," ujarnya.
 
Sementara itu, salah satu tersangka JI yang saat ini kasusnya masih berjalan, RH, mengungkapkan, dia dan teman-teman yang lain telah berkeinginan untuk melepas baiat.

Baca juga: Dua terduga teroris ditangkap di Luwu Timur jaringan Jamaah Islamiyah
 
"Selama proses lima bulan baru sekarang bisa melepas baiat, setiap Minggu kami selalu dikunjungi dan pihak densus juga telah memberikan arahan dan masukan terkait bagaimana cara mencintai NKRI dengan baik," katanya.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022