ANTARA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Pangerapan, Selasa (5/12), menyebut revisi pada RUU Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk mempersempit multitafsir. Salah satunya pasal 28, bahwa berita bohong yang dilaporkan harus ada kerugian materiil.(Setyanka Harviana Putri/Tri Meilani Ameliya /Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)