ANTARA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri cukup beralasan untuk dilanjutkan ke sidang kode etik, Jumat (8/12). Firli diduga melanggar peraturan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tidak benar, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.
(Gilang Gathoot Tetuko/Muhammad Harianto /Soni Namura/Nabila Anisya Charisty)
(Gilang Gathoot Tetuko/Muhammad Harianto /Soni Namura/Nabila Anisya Charisty)
Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.