ANTARA - Mantan presiden Peru Alberto Fujimori kini bebas dari penjara usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait pembebasannya. Sebelumnya Fujimori dijatuhi hukuman 25 tahun penjara atas kejahatan di bidang kemanusiaan.(Nabila Anisya Charisty/Denno Ramdha Asmara/I Gusti Agung Ayu N)