ANTARA - Ribuan liter miras dan knalpot brong hasil penindakan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak bulan Mei hingga Desember 2023 dimusnahkan. Penindakan miras dan knalpot brong dilakukan diberbagai titik di wilayah hukum Polresta Solo. (Denik Apriyani/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.