ANTARA - Panwaslih Aceh menyelidiki kasus keterlibatan dua oknum caleg di Kabupaten Aceh Tenggara yang ikut terlibat dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024. Kedua caleg tersebut masing-masing berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Aceh. jika terbukti mencoblos atau merusak surat suara, oknum caleg tersebut terancam dijerat dengan pasal 532 UU No. 7 2017 tentang Pemilihan Umum. (Aprizal Rachmad/Rayyan/Farah Khadija)