ANTARA - Saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), Presiden Joko Widodo menegaskan, seorang presiden boleh terlibat dalam kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon. Sebab, presiden memiliki hak untuk memilih dan merupakan bagian dari pejabat politik. (Afra Augesti/Ibnu Zaki/Soni Namura/Nusantara Mulkan)