ANTARA - Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1) memberikan klarifikasi terkait pernyataannya pada 24 Januari lalu. Saat itu, ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak. Namun, menurut Jokowi, ia hanya menjelaskan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (Afra Augesti/Rayyan/Gracia Simanjuntak)