ANTARA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) menangkap enam orang tersangka pengedar sabu yang merupakan jaringan antar kota dari Aceh, Medan dan Jakarta periode Januari - Februari 2024. Dari tangan enam tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,7 kg. (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Rijalul Vikry)