ANTARA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan berkedok tagihan pajak di masa pelaporan SPT 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta pada Rabu (28/2) mengatakan DJP tidak pernah mengirimkan tagihan pajak dengan melampirkan file APK baik melalui WhatsApp maupun e-mail. (Suci Nurhaliza/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)