ANTARA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) bersama dengan 16 jaksa agung negara bagian dan distrik lainnya, Kamis (21/3), mengajukan gugatan perdata antimonopoli terhadap Apple Inc. Gugatan itu berfokus pada lima poin yang menuding Apple telah secara ilegal mempertahankan monopoli atas ponsel pintar. (XINHUA/Nusantara Husnul K Mulkan/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)