ANTARA - Ditreskrimsus Polda Banten Mantan menetapkan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, AF sebagai tersangka korupsi pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahap II pada 2021. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi, Senin (6/5), menyatakan penetapan atas AF merupakan hasil pengembangan fakta persidangan terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai terpidana. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)