ANTARA - Seorang tersangka kasus perburuan dan pembunuhan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), dijatuhi vonis pidana berlapis oleh Pengadilan Negeri Pandeglang. Vonis yang dijatuhkan ini harus menjadi pembelajaran bagi siapapun agar kejahatan serupa tidak terulang lagi. (Susmiatun Hayati/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.